SELAMAT HARI JADI KABUPATEN TRENGGALEK KE 831
Galeri Foto

Perubahan Jam Kerja

Perubahan Jam Kerja UPT Puskeswan menjadi 5 hari kerja Berdasarkan Surat Menteri PANRB No.B/5/KT.02/2025 Tentang Pertimbangan Atas Penetapan Pengaturan Hari Kerja dan Jam Kerja Pemerintah Kabupaten Trenggalek.
post-xl_4
post-xl_4