Tugas Dinas Peternakan dan Perikanan yaitu membantu Bupati melaksanakan Urusan Pemerintahan bidang pertanian (sub urusan kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner, sarana peternakan, prasarana peternakan, produksi peternakan dan perizinan usaha peternakan) dan Urusan Pemerintahan bidang kelautan dan perikanan;
Dinas Peternakan dan Perikanan, mempunyai fungsi :
1. Penyusunan kebijakan teknis Urusan Pemerintahan bidang pertanian (sub urusan kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner, sarana peternakan, prasarana peternakan, produksi peternakan dan perizinan usaha peternakan) dan Urusan Pemerintahan bidang perikanan;
2. Penyusunan perencanaan program dan anggaran Urusan Pemerintahan bidang pertanian (sub urusan kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner, sarana peternakan, prasarana peternakan, produksi peternakan dan perizinan usaha peternakan) dan Urusan Pemerintahan bidang perikanan;
3. Pelaksanaan kegiatan Urusan Pemerintahan bidang pertanian (sub urusan kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner, sarana peternakan, prasarana peternakan, produksi peternakan dan perizinan usaha peternakan) dan Urusan Pemerintahan bidang perikanan;
4. Pemantauan, evaluasi dan pelaporan atas pelaksanaan kegiatan Urusan Pemerintahan bidang pertanian (sub urusan kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner, sarana peternakan, prasarana peternakan, produksi peternakan dan perizinan usaha
peternakan) dan Urusan Pemerintahan bidang perikanan;
5. Koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kegiatan Urusan Pemerintahan bidang pertanian (sub urusan kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner, sarana peternakan, prasarana peternakan, produksi peternakan dan perizinan usaha peternakan)
dan Urusan Pemerintahan bidang perikanan;
6. Pembinaan teknis penyelenggaraan kegiatan Urusan Pemerintahan bidang pertanian (sub urusan kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner, sarana peternakan, prasarana peternakan, produksi peternakan dan perizinan usaha peternakan) dan Urusan Pemerintahan bidang perikanan, meliputi:
a. Pelaksanaan kegiatan di bidang kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner, perbibitan, pakan dan produksi peternakan, pengelolaan perikanan tangkap dan pengawasan, pengelolaan perikanan budidaya, pengolahan dan pemasaran hasil perikanan;
b. Pembinaan UPTD;
c. Penyusunan perjanjian kinerja;
d. Penetapan dan pelaksanaan standar pelayanan dan standar operasional prosedur;
e. pelaksanaan survei kepuasan masyarakat secara periodik;
f. pengelolaan administrasi umum meliputi penyusunan program, ketatalaksanaan, ketatausahaan, keuangan, kepegawaian, rumah tangga, perlengkapan, kehumasan, kepustakaan dan kearsipan;
g. pemberdayaan dan pembinaan jabatan fungsional;
7. Pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi; dan
8. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya