SELAMAT HARI JADI KABUPATEN TRENGGALEK KE 831
Pengumuman

PENGUMUMAN RENCANA UMUM PENGADAAN | Pengadaan Kambing PE Betina Tahun 2025

post-img

Pengumuman Rencana Umum Pengadaan Pengadaan Kambing PE Betina Tahun 2025


Dinas Peternakan Kabupaten Trenggalek Umumkan Rencana Pengadaan Ternak Kambing Tahun 2025 Pengadaan Melalui E-Purchasing.

Trenggalek – Dinas Peternakan Kabupaten Trenggalek mengumumkan rencana pengadaan ternak kambing untuk Tahun Anggaran 2025. Pengadaan ini akan dilaksanakan melalui metode Belanja Elektronik (E-Purchasing) menggunakan platform katalog elektronik yang tersedia, yaitu Katalog Elektronik LKPP (V6) dan/atau Mbizmarket.

Pengumuman ini merupakan bagian dari komitmen Dinas Peternakan Kabupaten Trenggalek dalam meningkatkan transparansi dan efisiensi pengadaan barang dan jasa, sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Pengadaan yang Telah Dilaksanakan

Pada periode sebelumnya, Dinas Peternakan Kabupaten Trenggalek telah  melaksanakan dua paket pengadaan yang telah diumumkan pada SIRUP Kabupaten trenggalek, yaitu :

  • Pengadaan Kambing Lokal Betina sejumlah 91 ekor.
  • Pengadaan Kambing PE Betina sejumlah 99 ekor.

Pengadaan ini telah mendukung program-program Pemerintah Daerah Kabupaten Trenggalek khususnya Bidang Peternakan  dengan Program Pengentasan Kemiskinan di wilayah Kabupaten Trenggalek.


Rencana Pengadaan Selanjutnya Mulai Agustus 2025

Untuk mendukung program pemerintah selanjutnya, Dinas Peternakan Kabupaten Trenggalek akan melaksanakan beberapa paket pengadaan kambing yang dimulai pada bulan Agustus hingga Desember 2025. Berikut adalah rincian paket pengadaan yang akan dilaksanakan :

  1. Pengadaan Kambing PE Betina sejumlah 66 ekor dengan pagu anggaran sebesar Rp. 165.000.000,00.
  2. Pengadaan Kambing PE Betina sejumlah 57 ekor dengan pagu anggaran sebesar Rp. 14500.000,00.
  3. Pengadaan Kambing PE Betina sejumlah 54 ekor dengan pagu anggaran sebesar Rp. 135.000.000,00.

Dengan ini Dinas Peternakan Kabupaten Trenggalek menginformasikan/mengumumkan/Market Sounding kepada masyarakat yang memiliki kualifikasi penyedia kecil apabila berminat dan mampu secara teknis dan finansial dipersilahkan berpartisipasi. Penyedia diimbau untuk segera memasukkan penawaran dan menyiapkan katalog elektronik pada platform yang telah disebutkan.


Dasar Hukum Pengadaan Barang/Jasa Tahun 2025

Pelaksanaan pengadaan barang/jasa ini berlandaskan pada peraturan perundang-undangan terbaru yang berlaku di Indonesia, antara lain:

  • Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Perpres ini menjadi payung hukum utama dalam setiap proses pengadaan barang/jasa pemerintah.
  • Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi dalam rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
  • Peraturan Lembaga (Perlem) LKPP Nomor 9 Tahun 2021 adalah tentang Toko Daring dan Katalog Elektronik dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
  • Peraturan ini berfungsi sebagai pedoman pelaksanaan untuk ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021. Secara spesifik, Peraturan LKPP ini mengatur berbagai hal terkait penyelenggaraan belanja pemerintah melalui platform elektronik, seperti:
  • Mekanisme dan tata cara pengadaan melalui Toko Daring dan Katalog Elektronik.
  • Pendaftaran penyedia dan penayangan produk.
  • Proses E-Purchasing, termasuk negosiasi harga dan mekanisme pembayaran.
  • Keputusan Kepala LKPP Nomor 177 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Katalog Elektronik.  Secara umum, keputusan ini mengatur berbagai aspek terkait Katalog Elektronik, termasuk:
  • Pedoman dan tata cara pengelolaan Katalog Elektronik.
  • Ketentuan terkait penayangan dan penurunan produk.
  • Transformasi pengelolaan katalog dan etalase.
  • Ketentuan bagi pelaku usaha yang ingin menayangkan produknya.
  • Mekanisme E-Purchasing yang kini dapat memfasilitasi proses negosiasi harga.

 

Dengan adanya pengumuman / Market Sounding ini, diharapkan para penyedia dapat mempersiapkan diri dengan baik dan berpartisipasi aktif dalam proses pengadaan. Keterlibatan penyedia lokal, khususnya UMKK, sangat diharapkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Trenggalek.

Untuk informasi lebih lanjut, para penyedia dapat menghubungi Dinas Peternakan Kabupaten Trenggalek atau mengakses informasi pada platform Katalog Elektronik yang digunakan, dan atau bisa berkonsultasi di SPSE Kabupaten Trenggalek.

 

Ttd.

Kepala Dinas Peternakan

Kabupaten Trenggalek

Paraf / ttd.