Struktur Organisasi Dinas Peternakan Kabupaten Trenggalek terdiri dari :
1. Kepala Dinas
Kepala Dinas mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah Bidang Peternakan berdasarkan asas otonomi daerah dan tugas pembantuan.
2. Sekretariat
Sekretariat dipimpin oleh Sekretaris yang dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas.
Sekretaris mempunyai tugas pokok merumuskan kebijakan teknis, pembinaan, pengkoordinasian penyelenggaraan secara terpadu, pelayanan administrasi, dan pelaksanaan di bidang perencanaan dan pelaporan, keuangan serta umum dan kepegawaian