"Selamat Hari Korpri! Semoga dedikasi Anda terus menjadi teladan dalam membangun negeri."
Tugas dan Fungsi

Tugas dan Fungsi

Dinas Peternakan  Kabupaten  Trenggalek  merupakan  unsur pelaksana urusan pemerintahan bidang peternakan. Dinas Peternakan dipimpin oleh Kepala Dinas yang dalam melaksanakan tugasnya berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Berdasarkan Peraturan Bupati Trenggalek  Nomor 13 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Daerah, Dinas Peternakan Kabupaten Trenggalek dalam rangka melaksanakan tugasnya mempunyai fungsi :

1. penyusunan kebijakan teknis Urusan Pemerintahan bidang pertanian (sub urusan kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner, sarana peternakan, prasarana peternakan, produksi peternakan dan perizinan usaha peternakan);
   
   
   
   
   
   
   
   
   
   
   
   
   
   

1. penyusunan kebijakan teknis Urusan Pemerintahan bidang pertanian (sub urusan kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner, sarana peternakan, prasarana peternakan, produksi peternakan dan perizinan usaha peternakan);

2. penyusunan    perencanaan    program    dan    anggaran    Urusan Pemerintahan bidang pertanian (sub urusan kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner, sarana peternakan, prasarana peternakan, produksi peternakan dan perizinan usaha peternakan);

3. pelaksanaan kegiatan Urusan Pemerintahan bidang pertanian (sub urusan  kesehatan  hewan  dan  kesehatan masyarakat  veteriner, sarana peternakan, prasarana peternakan, produksi peternakan dan perizinan usaha peternakan);

4. pemantauan,  evaluasi  dan  pelaporan  atas  pelaksanaan  kegiatan Urusan  Pemerintahan  bidang  pertanian  (sub urusan  kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner, sarana peternakan, prasarana peternakan, produksi peternakan dan perizinan usaha peternakan);

5. koordinasi    dan    sinkronisasi    pelaksanaan    kegiatan    Urusan Pemerintahan bidang pertanian (sub urusan kesehatan hewan dan kesehatan   masyarakat  veteriner,  sarana  peternakan, prasarana peternakan, produksi peternakan dan perizinan usaha peternakan);

6. pembinaan penyelenggaraan kegiatan Urusan Pemerintahan bidang pertanian (sub urusan kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner, sarana peternakan, prasarana peternakan, produksi peternakan dan perizinan usaha peternakan);

7. pembinaan UPTD;

8. pelaksanaan  administrasi  Urusan  Pemerintahan  bidang  pertanian (sub urusan kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner, sarana peternakan, prasarana peternakan, produksi peternakan dan perizinan usaha peternakan);

9. penyusunan perjanjian kinerja;

10. penetapan   dan   pelaksanaan   standar   pelayanan   dan   standar operasional prosedur;

11. pelaksanaan survei kepuasan masyarakat secara periodik;

12. pengelolaan  administrasi  umum  meliputi  penyusunan  program, ketatalaksanaan, ketatausahaan, keuangan, kepegawaian, rumah tangga, perlengkapan, kehumasan, kepustakaan dan kearsipan;

13. pemberdayaan dan pembinaan jabatan fungsional;

14. pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi; dan

15. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.