Dinas Peternakan Kabupaten Trenggalek merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan bidang peternakan. Dinas Peternakan dipimpin oleh Kepala Dinas yang dalam melaksanakan tugasnya berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Berdasarkan Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 13 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Daerah, Dinas Peternakan Kabupaten Trenggalek dalam rangka melaksanakan tugasnya mempunyai fungsi :
1. | penyusunan kebijakan teknis Urusan Pemerintahan bidang pertanian (sub urusan kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner, sarana peternakan, prasarana peternakan, produksi peternakan dan perizinan usaha peternakan); |
1. penyusunan kebijakan teknis Urusan Pemerintahan bidang pertanian (sub urusan kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner, sarana peternakan, prasarana peternakan, produksi peternakan dan perizinan usaha peternakan);
2. penyusunan perencanaan program dan anggaran Urusan Pemerintahan bidang pertanian (sub urusan kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner, sarana peternakan, prasarana peternakan, produksi peternakan dan perizinan usaha peternakan);
3. pelaksanaan kegiatan Urusan Pemerintahan bidang pertanian (sub urusan kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner, sarana peternakan, prasarana peternakan, produksi peternakan dan perizinan usaha peternakan);
4. pemantauan, evaluasi dan pelaporan atas pelaksanaan kegiatan Urusan Pemerintahan bidang pertanian (sub urusan kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner, sarana peternakan, prasarana peternakan, produksi peternakan dan perizinan usaha peternakan);
5. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kegiatan Urusan Pemerintahan bidang pertanian (sub urusan kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner, sarana peternakan, prasarana peternakan, produksi peternakan dan perizinan usaha peternakan);
6. pembinaan penyelenggaraan kegiatan Urusan Pemerintahan bidang pertanian (sub urusan kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner, sarana peternakan, prasarana peternakan, produksi peternakan dan perizinan usaha peternakan);
7. pembinaan UPTD;
8. pelaksanaan administrasi Urusan Pemerintahan bidang pertanian (sub urusan kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner, sarana peternakan, prasarana peternakan, produksi peternakan dan perizinan usaha peternakan);
9. penyusunan perjanjian kinerja;
10. penetapan dan pelaksanaan standar pelayanan dan standar operasional prosedur;
11. pelaksanaan survei kepuasan masyarakat secara periodik;
12. pengelolaan administrasi umum meliputi penyusunan program, ketatalaksanaan, ketatausahaan, keuangan, kepegawaian, rumah tangga, perlengkapan, kehumasan, kepustakaan dan kearsipan;
13. pemberdayaan dan pembinaan jabatan fungsional;
14. pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi; dan
15. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.